



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Telah lama diburu atas aksinya melakukan pencurian sebuah rumah milik Abdul Latief (60) warga jalan Jati Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Senapelan dan menguras hartanya hingga Rp 400 juta, akhirnya seorang pelaku yang berinisial Yz (18) berhasil diringkus, Kamis (14/4/2016) malam.
Pelaku yang bersembunyi di salah satu rumah jalan Pasir Putih Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar tidak dapat berkutik saat petugas mengepung rumahnya. Pelaku yang diketahui warga jalan Limbungan Kecamatan Rumbai Pesisir langsung digelandang petugas setelah dirinya melarikan diri melakukan aksi pencurian dirumah korban.
Kejadian yang terjadi pada bulan Maret lalu, pelaku yang diduga berjumlah lebih dari dua orang langsung menggasak barang beharga milik korban berupa enam buah gelang emas seberat 42 emas (DPB), satu buah gelang emas mata giok seberat 15 emas (DPB), satu buah gelang mata ungu seberat 8 emas (DPB), empat buah gelang emas model dan berlian 32 emas (DPB), dua puluh gelang berlian (DPB), sepuluh cincin emas seberat 20 emas (DPB).

” Kita masih berharap jika pelaku bersedia mengatakan jujur dalam pemeriksaan. Karena kita masih melakukan pengembangan, terhadap pelaku kita kenakan pasal 363 KUHP,” terang Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim.



