PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Satreskrim Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lekaki yang berinisial M (52) diduga melakukan rudapaksa pada anak dibawah umur.
Ā
Pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Rumbai Pesisir Kota Pekanbaru, Sabtu (18/11/2017) dini hari tadi.
Ā
Informasi yang diterima dari Kepolisian, M diamankan oleh keluarga korban kemudian diserahkan ke polisi.
Ā
Berdasarkan alat bukti permulaan berupa hasil visum, keterangan saksi dan pengakuan pelaku sendiri akhirnya M diamanakan di Mapolresta Pekanbaru.
Ā
Dalam laporanya, orang tua korban menceritakan bahwa anaknya yang masih berusia 14 tahun saat ini dalam kondisi hamil.
Ā
Kepada orang tuanya, korban mengakui bahwa ia kerap di rudapaksa oleh M di sebuah rumah kosong dibelakang rumah.
Ā
Terkuaknya rudapaksa terhadap korban berawal dari kecurigaan terhadap korban yang banyak memegang uang.
Ā
Orang tua korban kemudian mempertanyakan kepada korban darimana uang tersebut didapatkan.
Ā
Korban pun mengakui bahwa uang tersebut pemberian M setelah melakukan persetubuhan.
Ā
Mendengar jawaban itu orang tua korban melakukan pengecekan urine korban, ternyata korban positif hamil.
Ā
Dari pengakuan korban, M sudah sering menyetubuhi korban.
Ā
Usai melakukan perbuatan tidak senonoh tersebut korban diberikan uang Rp 10 sampai Rp 20 ribu agar korban tidak bercerita kepada siapapun.
Ā
Keterangan korban tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh keluarga korban dengan mendatangi rumah pelaku.
Ā
Pelaku kemudian dibawa ke Mapolresta Pekanbaru.
Ā
Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto mengatakan pelaku masih dalam pemeriksaan.
Ā
“Pelaku sudah diamankan. Untuk korban akan mendapat pemulihan lewat psikiater,” ujar Bimo.
Ā
Atas dugaan pencabulan yang dilakukannya menurut Bimo,Ā M dijerat dengan pasal 81 juncto pasal 76D Undang-undang RI Nomor . 35 tahun 2014 tentang oerubahan atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (*)



