


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Penyidik Reskrim Polsek Bukit Raya menjerat tersangka, Novri Andika (19) dalam Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Hasil pemeriksaan sementara aksi yang dilakukan tersangka ini tergolong sadis karena tidak segan-segan mengancam korbannya dengan senjata tajam. Dari komplotan ini, Novri Cs merupakan otak pelaku begal motor.
” Novri diduga otak pelaku dalam komplotan ini,” terang Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda M.Bahari Abdi kepada siaganews.id, Kamis (17/12/15) siang.
Bahari Abdi menambahkan, setidaknya ada empat orang bahkan lebih dalam komplotan pelaku ini. Terkait dengan kasus tersebut, kepolisian terus melakukan pengembangan kasus untuk dapat menemukan tersangka lain. ” Kita akan cari dan buru pelakunya. Kita akan terus kembangkan kasus ini karena dinilai sangat meresahkan,” jawab Abdi.

Adapun modus pelaku antara lain, mengincar korban yang pulang sendirian pada malam hari. Pelaku mengejar korbannya dan memberhentikan korban ditempat yang sepi. Setelah korbannya berhenti, untuk memuluskan aksinya, pelaku mengancam korbannya untuk mendorong sepeda motor sampai ke lokasi yang sepi. Setelah melucuti harta benda dan merampas sepeda motor, korban ditodong dengan senjata tajam untuk berjalan menuju semak belukar sampai akhirnya pelaku meninggalkan lokasi. (**)



