Honda Soekarno Hatta Pekanbaru
Honda Soekarno Hatta Pekanbaru
Honda Soekarno Hatta Pekanbaru

Tualang, Siaganews.id –  Seorang pekerja perusahaan kontraktor di Perawang, Herianto Pangabean, mengaku tidak menerima gaji pokok selama menjalani masa pemulihan kesehatan setelah mengalami kecelakaan kerja. Herianto diketahui bekerja di PT Barakah Atma Anjani (PT BAA), perusahaan kontraktor yang beroperasi di lingkungan PT IKPP Perawang Mill.

Menurut keterangan Herianto, kecelakaan kerja tersebut mengakibatkan dirinya mengalami luka serius. Berdasarkan hasil pemeriksaan medis, ia mengalami luka robek di beberapa bagian tubuh serta patah tulang pada bahu dan kaki, sehingga harus menjalani perawatan dan masa pemulihan sesuai anjuran dokter.

Dokter menyarankan agar ia tidak melakukan pekerjaan berat dan menjalani masa pemulihan selama kurang lebih tiga bulan. Namun selama masa pemulihan tersebut, Herianto mengaku tidak lagi menerima gaji pokok dari perusahaan tempatnya bekerja.

“Saya diberitahu pihak perusahaan bahwa karena saya tidak bekerja, saya tidak menerima gaji pokok. Saya hanya diberikan pinjaman sekitar Rp1 juta per bulan sampai saya bisa kembali bekerja,” ujar Herianto, Jumat (02/01/2026).

Honda Soekarno Hatta Pekanbaru

Ia menyebutkan, gaji terakhir yang diterimanya sebesar Rp750 ribu untuk bulan November, ditambah upah lima hari kerja sebelum kecelakaan terjadi.

Selain itu, ia juga mengaku selama bekerja menerima upah harian sebesar Rp130 ​​ribu dengan uang makan Rp20 ribu per hari. Menurut keterangannya, besaran upah tersebut tidak sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang berlaku. Saat ini, Herianto masih menjalani rawat jalan dan belum kembali bekerja sesuai anjuran dokter.

“Dokter menyarankan saya untuk beristirahat dan tidak bekerja dulu sampai kondisi benar-benar pulih,” ungkapnya.

Berdasarkan ketentuan peraturan-undangan, pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit atau mengalami kecelakaan kerja tetap memiliki hak atas upah dalam jangka waktu tertentu. Hal tersebut diatur dalam Pasal 93 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, yang substansinya tetap berlaku dan tidak dicabut oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Ketentuan tersebut menyatakan bahwa pengusaha wajib membayar upah kepada pekerja yang tidak dapat bekerja karena sakit berdasarkan keterangan dokter, dengan mekanisme pembayaran bertahap sesuai masa ketidakhadiran.

Selain itu, pekerja yang mengalami kecelakaan kerja juga berhak memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang dikelola BPJS Ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, termasuk pembiayaan perawatan medis dan santunan pengganti upah.

Sementara itu, ketentuan mengenai pengupahan dan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan sebagaimana diubah dengan PP Nomor 51 Tahun 2023, yang mewajibkan perusahaan membayar upah sekurang-kurangnya sesuai upah minimum yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, Siaganews.id masih berupaya menghubungi pihak PT Barakah Atma Anjani (PT BAA) untuk memperoleh klarifikasi dan penjelasan terkait pengakuan tersebut.

Honda Soekarno Hatta Pekanbaru
Share.
Verified by MonsterInsights