


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Tampan mengamankan dua orang lelaki atas kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu.
Kedua pelaku diamankan di salah satu hotel di Jalan HR Subrantas, Kecamatan Tampan.
Informasi yang diterima dari kepolisian, Senin (8/1/2018), kedua pelaku yang diamankan yakni, GA (20) dan DS (27).
Dari pengungkapan tersebut polisi mendapatkan barang bukti satu paket sabu-sabu.
Kemudian polisi juga menyita celana pendek, satu amplop, dua unit sepeda motor dan lima telepon genggam.
Saat ini kedua pelaku menjalani pemeriksaan di Mapolsek untuk dilakukan tindaklanjut.
Pengungkapan dua orang pelaku ini merupakan pengembangan dari pelaku berinisial A yang sudah terlebih dahulu diamankan.
Pelaku A diamankan polisi di Simpang Jalan Purwodadi, Tampan.
Polisi masih melakukan pemeriksaan intensif kepada kedua pelaku.(*)



