



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Aparat Kepolisian Sektor Payung Sekaki berhasil mengamankan seorang pengguna barang haram berinisial Rn (20) saat berada di jalan Beringin Air Hitam Kecamatan Payung Sekaki, Rabu (30/3/2016) malam. Dari tangan pemuda ini anggota menemukan barang haram senilai Rp 200 ribu.
Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Masri Marbun saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Rj Manullang, Kamis (31/3/2016) mengatakan bahwa tertangkapnya pelaku bermula dari laporan masyarakat yang resah atas ulahnya menggunakan barang haram. Mendapatkan laporan anggota opsnal langsung melakukan penangkapan.
” Dari tangan pelaku ini kita temukan satu paket barang haram dengan nilai Rp 200 ribu, dan pelaku mengaku mendapatkan barang haram dari temannya,” terang Kanit.
Atas perbuatannya memiliki barang haram pelaku dijerat dengan pasal 112 dan 114 undang-undang narkotika ancaman kurungan diatas lima tahun penjara.

” Kita masih melakukan pengembangan, sedangkan sang bandar telah kita kantongi identitasnya,” tutup Kanit.



