


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Sebanyak 200 pil ekstasi merk batman disita Tim Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru dari seorang lelaki di tempat hiburan di Pekanbaru.
Penangkapan dilakukan di sebuah room 715 karaokean (KTV C7) di Jalan Cempaka Kelurahan Padang Bulan Kecamatan Senapelan.

Informasi yang diterima dari Kepolisian, Jum’at (17/3) pengungkapan tersebut berawal dari informasi yang diterima polisi terkait transaksi narkoba yang dilakukan di tempat hiburan tersebut.

Tim Opsnal yang dipimpin Kanit Iptu Noki Loviko kemudian menuju ke lokasi melakukan penyelidikan. Berdasarkan ciri-ciri yang sudah diketahui, polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial ESF alias Edo (26) warga Kecamatan Lima Puluh.
Setelah diamankan polisi kemudian melakukan penggeledahan. Hasilnya ditemukan barang bukti seratusan pil ekstasi berwarna merah jambu. Pil ekstasi tersebut disembunyikan di atas AC yang berada di dalam ruangan karaoke.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan jaringan narkoba jenis pil ekstasi itu. (*)



