


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mengamankan seorang pemuda berinisial DA atas laporan melalukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Jum’at (25/5/2018).
Satu unit sepeda motor menjadi alat bukti kejahatan yang dilakukan DA.
Sepeda motor tersebut merupakan milik dari Sardi yang dirampas pelaku di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Lokomotif Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh pada Kamis (24/5/2018).
Modus pelaku yakni menagih utang kepada korban dan menjadikan sepeda motor sebagai jaminan.
Korban kemudian pulang dan hendak mengambil satu unit handphone sebagai alat pembayaran utang yang dimaksud.
Namun saat korban kembali ke warnet, pelaku dan sepeda motor milik korban sudah tidak tampak lagi.
Merasa dirugikan dengan pencurian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Lima Puluh.
Atas dasar laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Hasilnya pelaku diketahui keberadaannya di sebuah warnet di Jalan Setia Budi.
Tanpa perlawanan pelaku dibekuk kemudian dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Dari pengungkapan tersebut polisi kemudian mencari tahu keberadaan sepeda motor milik korban.
Usaha tersebut membuahkan hasil setelah pelaku mengakui sepeda motor korban digadaikan senilai Rp 1,5 juta.
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)



