


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mengamankan seorang pemuda berinisial DA atas laporan melalukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, Jum’at (25/5/2018).
Â
Satu unit sepeda motor menjadi alat bukti kejahatan yang dilakukan DA.
Â
Sepeda motor tersebut merupakan milik dari Sardi yang dirampas pelaku di sebuah warung internet (warnet) di Jalan Lokomotif Kelurahan Sekip Kecamatan Lima Puluh pada Kamis (24/5/2018).
Â
Modus pelaku yakni menagih utang kepada korban dan menjadikan sepeda motor sebagai jaminan.
Â
Korban kemudian pulang dan hendak mengambil satu unit handphone sebagai alat pembayaran utang yang dimaksud.
Â
Namun saat korban kembali ke warnet, pelaku dan sepeda motor milik korban sudah tidak tampak lagi.
Â
Merasa dirugikan dengan pencurian tersebut, korban kemudian melaporkannya ke Polsek Lima Puluh.
Â
Atas dasar laporan korban, polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Â
Hasilnya pelaku diketahui keberadaannya di sebuah warnet di Jalan Setia Budi.
Â
Tanpa perlawanan pelaku dibekuk kemudian dibawa ke Mapolsek untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Â
Dari pengungkapan tersebut polisi kemudian mencari tahu keberadaan sepeda motor milik korban.
Â
Usaha tersebut membuahkan hasil setelah pelaku mengakui sepeda motor korban digadaikan senilai Rp 1,5 juta.
Â
Saat ini pelaku diamankan di Mapolsek untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.(*)



