


KAMPAR, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Tambang, Polres Kampar, Riau mengamankan seorang mahasiswa yang tengah melakukan transaksi narkoba jenis sabu-sabu, Senin (3/4/2017).
Mahasiswa yang diamankan berinisial DN alias DK (24). DK diamankan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Rimbo Panjang, Kecamatan Tambang.
Informasi yang disampaikan Kapolres Kampar, AKBP Edy Sumardi Priadinata melalui Kapolsek Tambang, AKP Jambi Lumban Toruan, DK yang kini ditetapkan sebagai tersangka merupakan mahasiswa yang berdomisili di wilayah Kecamatan Tampan, Pekanbaru. Polisi mendapatkan informasi bahwa DK akan melakukan transaksi narkoba di areal SPBU. Menggunakan sepeda motor, tersangka kemudian menemui seseorang. Polisi dari Unit Reskrim Polsek Tambang yang sudah melakukan penyelidikan dan pengintaian kemudian mengamankan tersangka.
“Hasil pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak tiga paket yang disembunyikan di dalam kotak rokok di dalam kantong celana,” terang Jambi Lumban Toruan. Polisi juga mendapatkan barang bukti uang Rp 1 juta yang diduga uang hasil penjualan narkoba. Tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Tambang untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. DK dijerat dengan pasal 114 (1) Juncto pasal 112 (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun. (*)



