


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Berawal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukannya MA, dan A akhirnya diamankan Polantas. Keduanya diamankan oleh Polantas karena diduga memiliki barang narkotika jenis sabu sabu, Kamis (14/6/201) sekitar pukul 14.30 wib.
Awalnya dua orang Polantas, Bripka Budiman Purba dan Brigadir Dani Pohan melihat MA yang mengendarai sepeda motor Jupiter MX berboncengan dengan A tanpa menggunakan Helm melintas di Jalan Sudirman tepatnya di depan Pos Lantas Gurindam 9. Melihat ada pelanggaran kasatmata di depannya kedua Polantas langsung melakukan penyetotapan. Disaat bersamaan A yang pada saat itu dibonceng membuang sebuah bungkusan bening kecil yang ia keluarkan dari saku celana sebelah kanannya.
Melihat ada barang yang dibuang, kedua petugas saat itu juga langsung mencari dan memeriksa barang yang dicurigai. Tak berapa lama petugaspun menemukan satu buah bungkusan plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu. Kedua pelaku yang merupakan warga Kampar tersebut langsung diamankan.
Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Rinaldo Aser saat dikonfirmasi membenarkan peristiwa tersebut dan keduanya saat ini telah diamankan untuk pemeriksaan selanjutnya.

“keduanya telah diamankan dan kita telah koordinasikan Dengan Satnarkoba”, terang Rinaldo.



