


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Senapelan menyita sebanyak 50 butir pil ekstasi dari pengungkapan di halaman tempat hiburan malam di Jalan Khadijah Ali, Pekanbaru.
Dua orang turut diamankan masing-masing seorang wanita berinisial AT alias Adek (42) serta seorang lelaki E alias Ami (31). Keduanya diringkus polisi yang menyamar sebagai pembeli.

Usaha (penyamaran) dilakukan untuk memancing pelaku keluar dari persembunyiannya. Berawal dari informasi masyarakat bahwa adanya aktifitas transaksi nerkoba di lokasi tersebut, polisi dari Polsek Senapelan kemudian melakukan pengintaian.
Setelah berhasil menjalin komunikasi dengan diduga pelaku, polisi kemudian memesan pil ekstasi dijual pelaku seharga Rp 130 ribu perbutirnya. Pertemuan disepakati di halaman parkir tempat hiburan malam di Khadijah Ali.
Transaksi dilakukan dan polisi memastikan adanya barang bukti narkoba ditangan pelaku. Keduanya kemudian ditangkap dan dilakukan pemeriksaan.
Kapolsek Senapelan, Kompol Dodi Harza Kesuma, Kamis (23/2/2017) mengatakan saat ini kedua tersangka ditahan dan dalam pemeriksaan di Mapolsek. Pihaknya juga akan melakukan pengembangan dari pengungkapan tersebut. (*).
Related



