


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Tim Opsnal Polsek Senapelan ringkus dua orang lelaki atas kepemilikan narkoba jenis ekstasi, Kamis (15/12/2016).
Kedua tersangka A alias Arek warga Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki serta SM alias Iyak warga Kecamatan Bukit Raya. Jaringan narkoba ini ditangkap di salah satu hotel di Jalan Gatot Subroto, Pekanbaru. Dari pengungkapan tersebut polisi menyita lima butir pil ektasi.
Kapolsek Senapelan, Kompol Dodi Harza Kesuma melalui Kanitreskrim Ipda Abdul Halim mengatakan, kedua tersangka ditangkap setelah dipancing lewat penyamaran sebagai pembeli.
” Untuk satu butir pil ekstasi dengan logo A dijual seharga Rp 170 ribu,” terang Halim
Diungkapnya, awalnya didapatkan informasi bahwa ada pengedar narkoba jenis ekstasi.
Dari informaai tersebut selanjutnya diatur dan direncanakan pengungkapan. Polisi kemudian menjalin komunikasi dengan tersangka Arek. Tersangka Arek kemudian menghubungi tersangka Iyak. Kedua tersangka kemudian menghubungi H alias Loreng yang merupakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Gobah, Pekanbaru untuk memesan narkoba jenis ekstasi. Setelah barang ilegal tersebut didapatkan, keduanya melakukan transaksi dengan polisi yang menyamar.
Setelah dipastikan target dan ada barang bukti, Polisi kemudian meringkus keduanya.
” Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Halim.
Pihaknya juga melakukan pengembangan dan berkoordinasi dengan pihak Lapas Gobah terkait dugaan keterlibatan salah satu tahanan.(*)
Related



