


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Seorang pelaku jambret berinisial Ri dan seorang penadah berinisial Ak (19) berhasil ditangkap petugas unit reskrim Polsek Sukajadi, Selasa (2/8) siang. Pelaku berhasil diringkus setelah menjual handpone milik korban. Petugas masih terus mengembangkan kasus ini lantaran kedua pelaku diduga merupakan jambret kambuhan.
Kasus penjambretan yang dilakukan tersangka terjadi pada Senin (11/7) silam. Pelaku berhasil menjambret seorang IRT bernama Sarta Mira (40) Warga jalan Pinang Merah Kelurahan Maharatu Kecamatan Marpoyan Damai.
“Saat itu korban sendirian mengendarai sepeda motornya. Tiba-tiba korban dipepet oleh dua orang pria tidak dikenal dan mengambil handpone miliknya di Dashbore kendaraan,’ terang Kapolsek Sukajadi Kompol Hermawi saat dikonfirmasi Rabu (3/8) pagi.
Sebenarnya korban berusaha mengejar, namun di tengah jalan motornya macet. Akibat kejadian itu korban kehilangan satu handpone dan surat-surat berharga yang tersimpan dalam tas.
“Pelaku menjual handpone, setelah kita lakukan penyedilikan ternyata handpone milik korban.Kini pelaku masih menjalani pemeriksaan.” tutup Kapolsek.



