PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru akhirnya melakukan pembongkaran pendirian Tenda penjualan kue kering yang berada di depan Ramayana Sudirman, Senin (27/6) pagi.
Pembongkaran akhirnya terpaksa dilakukan oleh Sat Lantas karena sebelumnya pihak penanggung jawab pendirian tenda tidak mengindahkan saran dan himbauan yang disampaikan oleh Kepolisian, terlihat puluhan Polantas pagi itu dikerahkan guna melakukan pembongkaran tenda yang sudah tiga hari berdiri tersebut.
Kanit Dikyasa Sat Lantas Polresta Pekanbaru AKP Sunarti saat dikonfirmasi mengenai pembongkaran mengatakan pihaknya sebelumnya telah memberikan peringatan dan himbauan kepada penanggung jawab pendirian tenda.
“sebelumnya kita sudah memberikan himbauan dan peringatan kepada penanggung jawab tenda agar posisi pendirian tenda dirubah karena tidak sesuai dengan yang kita sarankan”, ucap Kanit Dikyasa.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Kanit Dikyasa pembongkaran tenda dilakukan karena posisi pendirian tenda menimbulkan kemacetan arus lalu lintas.
“Pengguna jalan yang menggunakan jalan diluar fungsi jalan bertanggung jawab atas semua yang ditimbulkan, pasal 129 UU No. 29 Tahun 2009, dan dijelaskan juga berkaitan dengan pasal tersebut bahwa ijin penggunaan jalan dikeluarkan oleh Kepolisian, oleh karena pendirian tenda tersebut telah menimbulkan kemacetan lalu lintas dan Sat Lantas juga sampai hari ini belum mengeluarkan ijin rekomendasinya maka pagi ini dilakukan pembongkaran dan selanjutnya dipindahkan dirubah posisinya menjadi memanjang ke samping tidak memanjang ke depan”, ucap AKP Sunarti.