



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Aparat Kepolisian dari Polsek Senapelan terpaksa harus meringkus Anizar (54) warga Desa Teluk Rimba Kecamatan Koto Gasip Kabupaten Siak, Selasa (23/2/2016) siang. Pelaku terpaksa diamankan setelah melakukan penipuan dengan modus menjual lahan sawit yang ternyata fiktif.
Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang SIK saat melakukan ekpose melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim, Rabu (24/2/2016) mengatakan bahwa pelaku diringkus berdasarkan laporan korban bernama Sukri (55). Korban merasa tertipu sebesar Rp 50 juta oleh pelaku yang mengaku memiliki lahan di Kabupetan Siak.
” Pelaku mengaku sebagai sekretaris Koperasi Rima Mutiara, kepada korban pelaku meminta uang sebesar Rp 50 juta dan memberikan kartu tanda anggota Koperasi yang fiktif,” ucap Kanit.

Setelah melakukan pemeriksaan, ternyata tidaklah sedikit korban yang telah digarap pelaku. Pelaku sengaja mencari korban di Pekanbaru dan meyakinkan korban jika dirinya memang memiliki lahan di Kabupetan Siak.
” Saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut dan mendalam, dugaan sementara telah banyak korban dari pelaku. Sedangkan kini telah enam orang korban yang melapor ditipu oleh pelaku,” tutup Kanit.



