
PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Aparat Kepolisian Sektor Tenayan Raya berhasil meringkus seorang pelaku pencurian berinisial Is (17) warga jalan Simpang Jengkol Kelurahan Sail Kecamatan Tenayan raya, Rabu (17/2/2016) siang. Bersama pelaku turut pula diamankan barang bukti berupa Tv dan beberapa unit Handpone hasil dirinya beraksi.
” Saat ini masih dalam pengembangan oleh anggota opsnal guna mengetahui berapa kali pelaku beraksi serta apakah ada pelaku yang lain,” terang Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Suleman, Sabtu (20/2/16) siang.
Penangkapan pelaku pencurian dengan pemberatan ini dikatakan oleh Kanit Reskrim bermula dari adanya laporan masyarakat bernama Satria Hendri (34) warga jalan Arifin Achmad Kecamatan Marpoyan Damai. Korban yang menemukan rumahnya dalam terbuka dan kehilangan barang-barang elektronik langsung melaporkan kepada aparat Kepolisian.
” Kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku, setelah kita periksa mendalam barulah kita temukan jika hasil curian disimpan pelaku disemak-semak belukar. Kepada pelaku kita jerat dengan pasal 363 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kanit.(**)




