


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Pengadilan Negeri (PN) menolak permohonan pemohon dalam gugatan praperadilan yang dilayangkan, Benny Yulianto Kisnu Raharjo alias Benny melalui kuasa hukumnya, Pengadilan membatalkan seluruh dalil pemohon terkait penahanan yang dilakukan termohon dalam hal ini Polsek Tampan, Pekanbaru.
Dalam sidang putusan yang dilaksanakan di PN Pekanbaru, Rabu (2/11/2016) yang dipimpin hakim tunggal Yudisilen, disampaikan bahwa termohon sudah melakukan proses penahanan terhadap pemohon sesuai dan sah secara hukum. Dengan demikian termohon akan melanjutkan proses penyidikan terhadap pemohon sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Dimana sebelumya termohon sudah melaksanakannya secara profesional.
Pemohon sendiri merupakan tersangka pencurian dengan kekerasan terhadap korban Ermawati Sianipar pada tanggal 24 September 2016 silam. Saat itu tersangka ditangkap warga sesaat setelah melakukan aksi jambretnya. Penyidik kemudian melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai dengan laporan barang bukti dan meminta keterangan saksi termasuk korban.
Kuasa hukum termohon, Dr. Rudi Pardede mengatakan dengan Putusan tersebut, maka proses penyidikan akan kembali dilakukan.

“sesuai dengan putusan hakim, maka proses penyidikan kembali dilakukan”, ucap Rudi
Penahanan terhadap pemohon sudah dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku di Indonesia,



