


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Pekanbaru telah menetapkan pasangan calon yang maju pada Pilkada Pekanbaru 2017.
Lewat Rapat Pleno Terbuka di Aula Kantor KPU di Jalan Arifin Ahmad, Senin (24/10/2016) sore, KPU menyampaikan delapan nama sebagai empat pasangan calon.
Empat pasangan calon tersebut yakni, pasangan Syahri dan Said Zuhrin, Ramli Walid dan Irvan Herman, Firdaus dan Ayat Cahyadi serta Herman Nazar dan Dedi Warman.
Empat nama yang diumumkan tersebut minus pasangan Destrayani Bibra dan Said Usman Abdullah yang ikut saat tes kesehatan beberapa waktu lalu.
Pasangan Destrayani-Said dinyatakan tidak lolos persyaratan yang salah satunya Said yang tidak lolos tes kesehatan.
Dengan demikian ada empat pasangan calon yang akan melaju sebagai Walikota dan Wakil Walikota Pekanbaru periode 2017-2022.

Pasangan Destrayani-Said sendiri keberatan atas pengumuman yang disampaikan KPU Pekanbaru.
Melalui kuasa hukumnya, Rasman, pasangan yang didukung PDI Perjuangan dan PPP ini akan memasukkan gugatan sengketa Pilkada.
Pernyataan tersebut disampaikan langsung usai KPU mengumumkan nama-nama pasangan calon.
Menurut Rasman pihaknya akan segera memasukkan gugatan tersebut.
” Saya yakin KPU Pekanbaru profesional. Karena itu saya juga yakin pasangan Destrayani-Said akan melengkapi lima pasang calon pada Pilkada Pekanbaru,” ujarnya.
Menanggapi keberatan dan rencana gugatan tersebut, Ketua KPU Pekanbaru, Amiruddin Sijaya mengatakan pihaknya siap meresponnya.
Setelah pengumuman pasangan calon, tahapan berikutnya adalah pencabutan nomor urut bagi pasangan calon.



