PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Pemuda ini rayu seorang pelajar SMP kemudian mencabulinya. Korban dibawa ke lokasi yang sepi selanjutnya dirudapaksa.
Total sudah tujuh kali perbuatan mesum tersebut dilakukan lelaki yang berinisial D berusia 25 tahun ini. Korbannya sendiri berinisial WS yang berusia 17 tahun.
Dalam fakta laporan kepolisian, Rabu (8/11/2017), korban menceritakan bahwa pelaku pertama kali melakukan hubungan badan pada bulan Mei 2017.
Kemudian pencabulan terakhir kalinya dilakukan D pada bulan Juni 2017. Korban dibujuk rayu kemudian dibawa ke wilayah Stadion Utama, Pekanbaru. Dilokasi tersebut kemudian terjadilah perbuatan layaknya suami istri.
Orang tua korban pun kemudian melaporkan peristiwa yang dialami anaknya ke polisi.
Berdasarkan laporan tersebut polisi kemudian menjemput pelaku dikediaman nya di wilayah Kecamatan Marpoyan Damai.
Saat ini pelaku menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Pelaku dijerat dengan pasal 81 Undang-undang RI nomot 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.(*)



