


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Masih terkait kisruh angkutan umum online dan tentang adanya wacana untuk merevisi Undang Undang No 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, Dr. Bagio Kadaryanto yang juga Dosen Hukum Tata Negara Universitas Lancang Kuning menilai tidak perlu malakukan revisi Undang Undang. Namun jika hendak menambahkan aturan yang mengatur hal tersebut hendaknya memperhatikan keamanannya dan ketentuan yang sudah ada.
“mengenai kelayakan kendaraan dan keamanannya, begitu juga persyaratan dan izin yang harus dipenuhi”,ucap Bagio.
Disampaikan lebih lanjut olehnya dalam membuat peraturan nantinya diharapkan persyaratan yang diberlakukan tidak terlalu sulit dan tidak memberatkan. Pada dasarnya para pekerja angkutan online tersebut sudah tergabung dalam perusahaan.
“jadi peraturan atau persyaratan tidak terlalu memberatkan pekerjanya lagi”, ucap Bagio.

Kisruh angkutan umum online dan adanya rencana merevisi UU no 22 tahun 2009 menjadi perhatian dari berbagai pengamat. Pro dan kontra juga menjadi polemik jika revisi dilakukan karena di khawatirkan akan berdampak secara luas.



