


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Unit Opsnal Polsek SKP menggrebek sejumlah orang yang sedang asik bermain judi Qiu-qiu di kedai kopi Jl. Meranti Kel. Kampung Dalam.
Kapolsek SKP AKP Didi Antoni melalui Kanit Reskrim Ipda Letman, kepada siaganews.id Sabtu (19/11/2016) sore, bahwa penggrebekan dilakukan hari Sabtu sekira pukul 14.30 WIB.
” Ujang Keok (55), Siman Ayam (44) dan Picak (66) berhasil ditangkap saat penggerebeken, sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur,” ungkap Letman.
Disebutkannya, sejumlah barang bukti perjudian berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan tersebut.

“Barang bukti yang diamankan berupa uang Rp 465 ribu dengan rincian pecahan Rp 50 ribu 7 lembar, pecahan Rp 20 ribu 4 lembar, pecahan Rp 10 ribu 3 lembar dan pecahan Rp 5 ribu 5 lembar serta dua set batu domino, dua bungkus kartu remi, satu set kartu kabuki dan beberapa pena,” jelasnya.
Letman menjelaskan, kronologis penangkapan berawal dari informasi masyarakat bahwa di salah satu kedai kopi milik Picak sering dijadikan sebagai tempat judi.
“Berbekal informasi itu, kemudian dilakukan penyelidikan. Sesampainya di TKP ada beberapa orang yang sedang bermain judi,” katanya.
Tak berlama-lama, anggota opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Letman melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Berhasil mengamankan tiga orang pemain judi dan satu pelaku lainnya berhasil melarikan diri saat penangkapan,” pungkas Letman (*)



