



Dalam penanganan kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan ketentuan Pasal 95 B UU nomor 24 tahun 2003 tentang pemungutan biaya kepada penduduk dalam pengurusan dan penertiban dokumen kependudukan.
“Berkas kasus kedua tersangka masih dalam pemberkasan. Dalam waktu dekat kasus ini akan segera kita limpahkan ke JPU” kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Ariyanto kepada wartawan, Rabu (22/2/17).
Sebagaimana yang dirilis sebelumnya, dua tersangka F dan RN merupakan PNS yang bertugas di lingkungan Disdukcapil Kota Pekanbaru.

Kedua tersangka terbukti bersama-sama melakukan tindakan pemungutan liar dalam pembuatan KTP dan Kartu Keluarga (KK) pada Januari 2017 lalu. Kasus ini terungkap melalui kerja keras tim Sapu Bersih Pungli (Saber Pungli) Polresta Pekanbaru. (TIM)



