



PEKANBARU, SIAGABEWS.CO – Menanggapi keputusan dari kemendagri yang menyetujui perda mengenai kenaikan tarif parkir di Kota Pekanbaru Kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Zulanda, SIK menyarankan agar penerapan zona area tidak dengan sistem jenis jalan namun dengan sistem penggal jalan dengan pembagian menurut jarak lokasi parkir dengan pusat perbelanjaan Adapun zona yang disarankan yaitu:
- Zona I : Daerah maksimal 30 meter dari persimpangan, setelah u-turn dan di depan pusat perbelanjaan.
- Zona II : Setelah Zona I dan jarak maksimal 50 meter.
- Zona III : Setelah Zona II dengan jarak hingga 100 meter.
Ketiga zona tersebut dengan tarif yang berbeda dan dengan penggarisan marka parkir yang jelas.
Kasat Lantas juga mengatakan bahwa tujuan dari tarif berdasarkan 3 zona tersebut yaitu dengan harapan dan niat dapat mengurai kemacetan lalu lintas akan tercapai bila masyarakat diberikan opsi mau parkir mahal dekat dengan perbelanjaan dan parkir murah namun semakin jauh dari lokasi tujuan.

“untuk mengurangi dan mengurai kemacetan kita menyarankan agar penentuan tarif tidak sesuai dengan jenis jalan namun dibagi menjadi 3 zona berdasarkan jarak antara lokasi parkir dengan lokasi perbelanjaan yang di tuju, semakin dekat dengan lokasi parkir maka tarif akan semakin mahal sebaliknya jika jarak lokasi parkir dengan pusat perbelanjaan jauh maka tarif semakin murah, sehingga masyarakat dapat memahami secara jelas dan menyesuaikan dengan kemampuannya”, ucap Kasat Lantas.
Dijelaskan lebih lanjut oleh Zulanda bahwa dalam menaikkan tarif parkir hendaknya juga diimbangi dengan peningkatan mutu dari petugas juru parkir dengan menerapkan petugas parkir yang terampil.
“Disamping kenaikan dari tarif parkir hendaknya juga diimbangi dengan peningkatan mutu dan skill dari petugas juru parkir, misalnya dengan pakaian seragam yang rapi, memiliki kemampuan pengaturan parkir dan lalin yang baik serta kemampuan dalam beretika, sopan santun hingga kemampuan dalam bela diri guna antisipasi curanmor atau kejahatan lain. Hal ini akan tercapai bila petugas juru parkir ini dibuat pelatihannya dengan sertifikasi dibawah Dishub, bila anggaran terbatas dapat menggandeng pihak swasta untuk dibuka pelatihan dengan materi pelatihan yang telah ditetapkan Dishub sehingga para kontraktor parkir atau Dishub yang langsung mengelola parkir akan terlihat lebih elegan saya kira ini sangat kreatif bila pak walikota membuat terobosan ini”, Jelas Kompol Zulanda.”
“Terakhir baru pada parkir pintar dengan alat parkir koin khusus atau voucher guna menghambat terjadinya kehilangan PAD dan potongan voucher dapat diundi sebagai hadiah bagi masyarakat yang membeli voucher, guna memancing minat tersebut. Semoga ide dan saran ini bisa turut membantu menyelesaikan solusi parkir kemacetan dan peningkatan PAD Pemkot”, tutup Kasat Lantas. (vmr)



