



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Perbuatan konyol kedua oknum anggota Polres Kampar Ak (20) dan Af (22) pada Jum’at (25/3/2016) lalu dengan melakukan aksi perampokan langsung ditanggapi serius oleh Polda Riau. Setelah menjalani pemeriksaan terhadap perbuatan pidana yang dilakukannya, kedua oknum muda tersebut terancam mendapatkan sanksi tegas berupa pemecatan.
” Kita tidak ingin Institusi Polri ini tercoreng oleh beberapa orang oknum yang tidak bertanggung jawab, sedangkan untuk sanksi keduanya jika memang bersalah yaitu pemecatan secara tidak hormat,” terang Kapolda Riau Brigjen Pol Supriyanto saat dikonfirmasi melalui Kabid Propam AKBP Anggoro Sukartono, Rabu (30/3/2016) pagi diruang kerjanya.
Pria yang memiliki pangkat melati dua ini menjelaskan lebih jauh bahwa untuk menjatuhkan sanksi disiplin kepada dua orang oknum tersebut pihaknya belum bisa melakukannya. Karena saat ini keduanya masih menjalani penyidikan di Polresta Pekanbaru guna membuktikan apakah memang bersalah atau tidak.

” Keputusan mereka bersalah belum kita ketahui, akan tetapi jika penyidik Polresta Pekanbaru telah selesai memeriksa kasus pida yang dilakukan keduanya. Maka kita akan melakukan pemeriksaan pelanggaran sanksi disipilinnya,”jelas Anggoro.
Mantan Kapolres Sidoarjo ini juga menyebutkan, bahwa selain kedua oknum yang diduga bersalah pihaknya akan memeriksa kelengkapan adiministrasi dan proses keluarnya izin penggunaan. Jika memang ada kejanggalan maka pemberi izin penggunaan senjata api kepada keduanya akan dijatuhkan sanksi pula.
” Mereka yang memberikan izin nantinya juga akan kita tindak jika ada prosedur standar penggunaan senjata tidak lengkap.
Pada intinya, kita akan memproses para oknum yang benar-benar melanggar kode etiknya sebagai pengayom dan pelindung masyarakat,” tutup AKBP Anggoro Sukartono.



