


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Polresta Pekanbaru menetapkan tujuh orang tersangka dari pengrebekan gelanggang permainan (gelper) Galaxy Game di Jalan Kuantan Raya Kecamatan Sail Pekanbaru.
Tiga dari tujuh tersangka tersebut dilakukan penahanan.
Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bimo Arianto mengatakan tiga orang tersangka yang ditahan yakni, A, A alias K serta R alias S.
Sedangkan empat orang yang tidak dilakukan penahanan menurut Bimo adalah pemain di lokasi tersebut.
“Tiga tersangka yang dilakukan penahanan adalah yang menukarkan voucher dengan uang, kemudian pengawas dan penerima voucher serta sebagai kasir voucher,” terang Bimo, Jum’at (29/9/2017).

Sedangkan empat orang tersangka yakni, In, Her, Ad dan Ef menurut Bimo setelah dilakukan pemeriksaan hanyalah pemain.
Penggrebekan dilakukan tim dari Polresta Pekanbaru, Kamis (28/9/2017) malam di Galaxy Game Jalan kuantan Raya.
Lokasi tersebut sudah dilakukan penyelidikan selama seminggu atas laporan adanya unsur judi.
“Jadi setelah dilakukan penyelidikan didapatkan informasi bahwa lokasi tersebut diduga terjadi tindak pidana perjudian. Modusnya menukarkan kupon atau voucher dengan uang,” ungkapnya.
Barang bukti yang disita polisi dari pengungkapan tersebut, satu mesin game ikan, mesin paman dan mesin piala atau papau.
Kemudian juga didapatkan koin, voucher serta uang sejumlah Rp 37 juta lebih.



