


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Jajaran Polsek Senapelan berhasil menangkap pelaku penggelapan, zenita (22) di wisma SMR jalan tanjung datuk, Rabu (30/8/2016) malam. Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan 1 buah kotak HP merek Samsung galaxy.
Kejadian tersebut berawal dari korban ABDUL ARIF (22) yang berkenalan lewat facebook senin (25/7/2016) dan mengajak pelaku bertemu di wisma SMR, selanjutnya pelaku mengajak korban ke kampung dalam untuk kerumah temannya. Sesampai di kampung dalam korban meminta tolong kepada pelaku untuk mengecas handphone Samsung miliknya di rumah teman pelaku, namun setelah ditunggu selama kurang lebih satu jam, pelaku tidak kunjung datang dan setelah di cek, handphone milik korban yang di cas tadi sudah tidak aktif lagi.
Dari kejadian tersebut korban mendatangi polsek senapelan dan membuat laporan. Berdasarkan penyelidikan, pada hari Rabu (31/8/2016) petugas mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di Wisma SMR dan petugas langsung menuju Wisma SMR untuk melakukan penangkapan, tanpa ada perlawanan pelaku berhasil ditangkap petugas untuk diamankan ke Polsek.
Saat di interogasi pelaku menjawab bahwa HP milik korban sudah dijual ke Pasar Kodim dengan harga Rp 1,4 Juta.
Kapolsek Senapelan Kompol Dodi Harza ketika dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim, Kamis (1/9/2016) malam, membenarkan jika pihaknya telah mengamankan pelaku penggelapan hanphone. ” Benar saat ini pelaku sudah kami amankan di Polsek dan selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku ” Jelas Abdul Halim.



