


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – JN alias Jery diringkus Sat Opsnal Polsek Rumbai Pesisir atas kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu. Dari tangannya, Polisi mengamankan dua paket sabu senilai Rp 300 ribu. Jery diduga seorang pengedar yang kini masih dalam pemeriksaan intensif Polsek Rumpes. Pengungkapan warga Limbungan ini berawal dari laporan warga yang menyebutkan adanya pengedar narkoba di depan salah satu tempat karaoke keluarga di Jalan Yos Sudarso, Rumbai. Dari informasi tersebutlah Polisi melakukan penyelidikan.
Jery yang sudah ditetapkan sebagai tersangka ini diketahui sedang berada di lokasi yang disebutkan tadi, Polisi bergerak cepat dan meringkus Jery berikut dengan barang bukti paket sabu-sabu. Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Robinson Saragih menyebutkan, pihaknya masih mendalami pemeriksaan pada tersangka. Polisi akan mencari tahu pemasok barang ilegal tersebut kepada tersangka.
“ Kita masih dalami dari pengungkapan tersangka. Dari mana barang diambil dan apakah ada rekannya atau jaringan lain yang terlibat peredaran narkoba papar Robinson. (*)




