


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Kebakaran hutan dan lahan yang menjadi musibah tahunan masyarakat Riau terkhusus Pekanbaru sudah seharusnya menjadi tanggung jawab seluruh unsur. Untuk mencegah dan memperketat pengawasan agar tidak terjadinya kebakaran hutan dan lahan, aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru akan memproses pemilik lahan jika peristiwa tersebut terjadi.
Selain menjadi garda pertama dalam mencegah terjadinya Karlahut, aparat Kepolisian Resort Kota (Polresta) Pekanbaru juga membentuk tim Karlahut yang berperan dengan cepat berupaya memadamkan api disaat terjadinya kebakaran lahan. Anggota Bhabin Kamtibmas langsung memiliki tanggung jawab disetiap daerahnya bertugas agar tidak terjadinya Karlahut, dan jika terjadinya kebakaran maka anggota Bhabin langsung melaporkan ke Polsek.
” Kita memberikan tanggung jawab penuh kepada anggota Bhabin, dan jika nantinya ada kebakaran Katlahut anggota Bhabin segera mencari tahu siapa pemilik lahan serta menghubungi Kapolsek,” terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM saat dikonfirmasi melalui Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicaksono SIK, Selasa (15/3/2016) siang.
Dikatakan oleh Putut, bahwa setelah tim berhasil memadamkan api dilahan yang terbakar, maka pemilik lahan akan menjalani proses penyidikan di Polsek untuk mempertanggung jawabkan terbakar lahan miliknya. Hal demikian bertujuan agar pemilik lahan juga berperan dan memperhatikan lahan miliknya guna mencegah terjadinya Karlahut.

” Kita memeriksa pemilik lahan tidak lain hanyalah meminta keterangan, hal ini bertujuan agar pemilik lahan tidak lepas tanggung jawab serta peduli dengan lahannya. Jika nantinya hasil penyelidikan anggota memang ada indikasi kesengajaan dari pemilik lahan, maka kita akan proses secara hukum,” tegas Wakapolresta.(**)



