


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Saat anda memasuki Kawasan Tertib Lalu lintas tidak banyak yang memperhatikan papan rambu pemberitahuan “Anda Memasuki Kawasan Tertib Berlalu lintas”. Biasanya papan tersebut berada di persimpangan jalan masuk pusat Kota serta di Jalan protokol di tengah tengah Kota.
Salah satunya terlihat di persimpangan Jalan M. Yamin – Jalan Jendral Sudirman terlihat papan pemberitahuan kawasan tertib berlalu lintas tersebut. Sesuai dengan surat Keputusan Walikota Pekanbaru Nomor 66 Tahun 2011, tanggal 1 Februari 2011, tentang penetapan dan pemberlakuan kawasan tertib berlalu lintas untuk Kota Pekanbaru yakni mulai dari perputaran Pelita Pantai Jalan Jendral SUdirman hingga persimpangan Jalan Jendral Sudirman dan Jalan Kaharuddin Nasution.
Dalam skep Walikota tersebut juga dibunyikan bahwa setiap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas di kawasan tersebut akan dikenakan sesuai dengan sanksi yang berlaku.
Terkait Kawasan Tertib Berlalu Lintas (KTL) tersebut kasat Lantas Polresta Pekanbaru Kompol Budi Setiawan, SIK, MIK mengatakan bahwa untuk Pekanbaru pihaknya telah melakukan pemetaan dan pengawasan lalu lintas.

“untuk Kota Pekanbaru sendiri Kawasan KTL sesuai Skep Walikota Pekanbaru no. 66 Tahun 2011 yakni sepanjang Jalan Jendral Sudirman sekitar 7,5 KM, oleh karena itu kita dirikan Pos lalu lintas KTL guna mengawasi pelanggaran lalu lintas dan penjagaan arus lalu lintas di sepanjang Kawasan Tertib Berlalu Lintas”, ucap Kasat Lantas.



