


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Andre Putra selaku Subkontraktor dalam proyek Chiller genset hall A Sport Centre Rumbai terpaksa harus merasakan panasnya duduk dikursi pesakitan, pasalnya pihak Polresta Pekanbaru selaku penyidik telah dinyatakan P21 atau lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

” Keluarnya putusan P21 dari pihak Kejaksaan sebenarnya telah keluar minggu lalu, dan ini tandanya kita harus menyerahkan pelaku kepada JPU guna proses lebih lanjut,” ungkap Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM, Rabu (9/3/2016) siang.
Dengan dinyatakan telah lengkapnya berkas pemeriksaan terhadap Andre Putra, hal ini menandakan jika peluang Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau serta Amir Syarifuddin selaku Pemilik CV Merapi perusahaan pemenang tender akan bernasib sama pula.

” Kita akan menyerahkan barang bukti serta tersangka paling lambat dalam minggu depan, dan untuk pelaku lainnya kita masih menunggu petunjuk jaksa,” tutup Kapolresta.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, penyidik Polresta Pekanbaru telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp400 juta, Pardamean selaku panitia lelang dari Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Riau Amir Syarifuddin, selaku Pemilik CV Merapi perusaahaan pemenang tender dan Andri Putra selaku pihak pelaksana tender.



