



PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Dua orang oknum anggota Polri yang bertugas di Polres Meranti berinisial Ia (30) dan Ra (34) selamat dari jeratan hukum setelah pihak Balai Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Riau menyatakan jika 100 butir pil yang diduga ektasi ternyata tidak mengandung menthampetamin melainkan obat tersebut memiliki kandungan penurun panas dan efedrin.
Bukan tidak mungkin, hasil ahli dari Lab tersebut membuat kedua oknum penegak hukum ini bebas dari proses pidana.
Kompol Iwan Lesmana Riza SH saat dijumpai diruang kerjanya, Kamis (24/12/2015) siang mengatakan bahwa surat uji Lab dari BPOM telah diterima pihaknya pada Rabu (23/12/2015) sore. Didalam surat tersebut diketahui jika obat yang diduga ektasi mengandung Parasetamol obat penurun panas dan Efedrin yang biasa digunakan untuk obat nyeri.
” Hasilnya tidak ada yang mengandung Narkoba, dan surat tersebut langsung ditandatangani oleh Kepala BPPOM Drs Indra Ginting APt. MM dengan nomor surat PM.0105.851.12.15.2156 Tanggal 23 Desember 2015,” jelas Kasat.

Diutarakan lebih jauh oleh Kompol Iwan Lesmana Riza SH bahwa kedua oknum anggota Polres Meranti ini memang kerap bermasalah dengan kasus narkoba. Baik hanya urin saja yang positif mengkonsumsi barang haram, hingga pernah menjalani proses hukum juGa pernah dilalui.
” Untuk Ra ini memang pernah terlibat kasus yang sama dan pernah menjalani proses pidananya. Tetapi tidak mendapatkan pemecatan, sedangkan untuk Ia juga sudah beberapa kali menjalani tes urin dan hasilnya positif,” terang Kasat.
Perlu diketahui, bahwa pertama kali yang diamankan oleh anggota opsnal Satres Narkoba adalah Ia (30) di jalan Samratulangi atau tepatnya disamping kantor besar Polresta Pekanbaru, Kamis (17/12/2015) sore. Dari tangan anggota berpangkat Brigadir ini diamankan pula 100 butir ektasi yang diakui olehnya didapat dari Ra (34) teman satu tempat Dinas di Kepulauan Meranti.
” Untuk Ra (34) kita bekuk didalam rumahnya yang berada di jalan Pangeran Hidayat, dan dirinya mengakui jika barang tersebut dari tangannya. Dan yang mencetak ekstasi palsu tersebut adalah seorang pria berinisial B,” tutup Kasat.(**)



