


SIAGANEWS.CO- Setelah melalui proses yang cukup panjang, Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menolak gugatan pemohon pasangan calon H Zukri Misran- Drs H Abdul Anas Badrun (ZA) terhadap Persilisihan Hasil Pilkada (PHP) Pelalawan.
Pasalnya, MK menilai semua perkara yang diajukan pemohon paslon ZA, tidak memenuhi unsur dalam pasal 158 UU nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada yakni batas minimal ambang batas 1,5 persen.
Sedangkan amar keputusan penolakan PHP tersebut berdasarkan nomor perkara 9/PHP.BUP.XIV/2016 yang dibacakan langsung oleh Ketua MK Arif Hidayat, Selasa (26/1) siang kemarin pukul 13.52 Wib.
“Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengetuk palu menolak gugatan pemohon paslon ZA dan menerima eksepsi kita (KPU Pelalawan,red) selaku termohon terhadap Persilisihan Hasil Pilkada (PHP) Pelalawan. Dengan demikian, maka tentunya keputusan ini memandakan permasalahan sengketa Pilkada Pelalawan (PHP) telah rampung,” ujar Ketua KPU Pelalawan Nasaruddin US SH melalui Komisioner KPU Pelalawan Wawan Subekti via selulernya usai mengikuti pelaksanaan sidang persilihan hasil Pilkada Pelalawan di gedung MK Jakarta, Selasa (26/1) siang kemarin dengan materi putusan sela.

Diungkapkan Wawan, bahwa dengan adanya keputusan MK Tersebut, maka pihaknya (KPU Pelalawan,red) memastikan kemenangan pasangan calon HM Harris – Drs H Zardewan MM (HAZA) dalam pelaksanaan Pilkada Pelalawan.
Untuk itu, maka pada Rabu (27/1) sore KPU akan menggelar pelaksanaan Pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati Pelalawan di kantor KPU Pelalawan. Dan hal ini juga sesuai aturan setelah kepuptusan MK, dimana MK meminta KPU dapat segera menggelar rapat pleno untuk menetapkan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih tidak lebih dari satu hari, setelah dibacakan putusan ini.
“Selanjutnya, hasil pleno ini akan kita sampaikan kepada pihak DPRD Kabupaten Pelalawan untuk diajukan kepada Gubernur Riau dan disampaikan kepada Mendagri. Dan nantinya, jika tidak ada aral melintang, maka insya allah Mendagri akan melantiksecara serentak seluruh Kepala daerah terpilih pada minggu ketiga bulan Maret mendatang,” paparnya.
Ditempat terpisah, Calon Bupati Pelalawan terpilih HM Harris menyampaikan, bahwa kemenangan Haza merupakan kemenangan masyarakat kabupaten Pelalawan. Untuk itu, maka dirinya mengharapkan agar mayarakat kabupaten Pelalawan dapat kembali bersatu untuk membangun kabupaten Pelalawan lima tahun kedepan, jika terjadi perbedaan, baik itu perbedaan pikiran, maupun pilihan selama proses Pilkada lalu.
Menurut Haris jika selama ini terjadi perbedaan dalam proses Pilkada, itu hal yang wajar-wajar saja. Untuk itu, mari kita rajut kembali kebersamaan dan menyatukan perbedaan yang pernah terjadi untuk membangun kabupaten Pelalawan.
“Saya berharap masyarakat yang selama ini beda pemikiran maupun pilihan selama proses Pilkada lalu, dapat kembali bersatu untuk membangun kabupaten Pelalawan yang lebih baik lima tahun kedepan. Dan tentunya, saya juga sangat mengharapkan agar pasangan nomor urut dua yakni Zukri – Anas (ZA) dapat memberikan sumbangsih pemikiran yang positif dalam membangun Negeri Seiya Sekata ini. Pasalnya, kemajuan kabupaten Pelalawan ini merupakan tanggungjawab kita semua. Jadi, mari berangkulan tangan untuk mewujudkan kemajuan Negeri Amanah ini kedepannya,” ujarnya seraya menyebutkan siap merangkul masyarakat yang sebelumnya beda pendapat dan pilihan dalam pelaksanaan Pilkada.
Sementara itu pasangan calon Zukri Misran- Abdul Anas Badrun (ZA) ketika dikonfirmasi mengungkapkan, bahwa ZA sangat lapang dada (legowo) menerima keputusan MK ini. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar masyarakat kabupaten Pelalawan khususnya para pendukung ZA dapat menghormati keputusan MK tersebut.(mcr)



