PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Hanya hitungan hari setelah laporan Idral seorang supir Dump Truck warga Sumatera Barat atas perampokan yang dialaminya, akhirnya Polsek Tenayan Raya berhasil meringkus sembilan pelaku, Senin (5/10) dini hari. Dari sembilan pelaku ditemukan barang bukti satu unit Damp Truck yang merupakan milik korban dan dua pucuk senjata api jenis Air Softgun.
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs. Aries Syarief Hidayat, MM saat melakukan ekspos dengan didampingi Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi dan Kasat Reskrim AKP Bimo Arianto, SIK Rabu (7/10) menjelaskan bahwa tertangkapnya pelaku merupakan hasil penyelidikan anggotanya yang berada dilapangan dengan berdasarkan bukti,” anggota melakukan olah TKP, dan mendapatkan beberapa alat bukti sehingga anggota yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Sulaiman langsung melakukan penyelidikan dengan mengarah kepada pelaku,” terang Kapolresta.
Kesembilan pelaku yang berhasil diringkus oleh Polsek Tenayan Raya yaitu JM (36) warga Sumatera Barat dengan berperan sebagai pengikat korban, SB (35) warga Teratak Buluh Kabupaten Kampar Sebagai pengikat, FD (40) supir Avanza Warga Kubang Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Em (33) Warga Kubang Kabupaten Kampar, LM (37) Warga Pandau Permai Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar, Ma (33) Warga Kecamatan Bukit Raya sebagai perantara penjual mobil, Ig (32) Warga Tenayan Raya sebagai perantara serta FA (33) Warga Kecamatan Tampan dan Seorang Oknum Polisi Berpangkat Brigadir BN (31) Warga Kabupaten Kampar.
Dikatakan lebih jauh oleh Kapolresta Pekanbaru, bahwa hasil penyidikan sementara para pelaku telah beraksi sebanyak lima kali di Wilayah Pekanbaru dan Kabupaten Kampar,” Modus mereka berpura-pura ingin mengantar barang, setelah itu supir langsung disekap dan dibuang disuatu tempat yang sunyi. Saat ini para pelaku beraksi di Kecamatan Tenayan Raya, Desa Siak Hulu Kabupaten Kampar, Desa Rimbo Panjang dan dua aksi lagi masih wilayah Kabupaten Kampar,” jelas Kapolresta.
Bersama pelaku ini, turut juga diamankan barang bukti berupa dua pucuk Senjata Api Air Softgun, Satu pucuk pisau lipat, 10 unit handpone, Satu unit mobil avanza hitam BM 1171 IK yang digunakan pelaku beraksi ,satu Dump truck milik korban, dan satu truck kuning yang diambil pelaku saat beraksi di Kabupaten Kampar,” kita masih melakukan pengembangan terhadap pelaku, dan satu unit mobil dijual pelaku dengan harga Rp 60 juta,” kata Kapolsek.
Kini untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” kita masih mengejar pelaku lainnya yang telah kita tetapkan sebagai DPO, mereka beraksi cukup tergolong nekat. Malah mereka tidak segan-segan menghajar dan melukai korban,” tutup Kapolresta Pekanbaru.(Okra)