


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Orang tua mana dapat terima jika anak gadisnya yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) menjadi budak pelampiasan nafsu pria hidung belang. Seperti yang dilakukan As (22) kepada Da (14), pemuda yang sehari-hari bekerja sebagai buruh bangunan ini terpaksa harus mendekam di Polsek Tenayan Raya setelah pihak keluarga korban tidak melaporkannya, Selasa (27/12/2016) siang.
Sebenarnya pihak keluarga korban berusaha menerima dengan lapang dada atas perbuatan yang dilakukan oleh pelaku. Kedua belah pihak berusaha untuk menyelesaikan perselisihan dengan musyawarah, akan tetapi kata sepakat yang terbentur terpaksa harus ditempuh pihak keluarga korban dengan cara hukum.
” Kita berusaha untuk menjadi penengah, tetapi jalur hukum merupakan solusi akhir. Pelaku diserahkan oleh pihak keluarga dan langsung menjalani pemeriksaan,” kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdi saat dikonfirmasi, Rabu (28/12/2016) pagi.
Pencabulan terhadap korban terjadi di rumahnya yang berada di jalan Sepakat Kecamatan Tenayan Raya, Senin (26/12/2016) siang. Orang tua korban yang baru saja pulang bekerja melihat anak gadisnya keluar dari kamar mandi, sementara satu unit speda motor terpakir didepan rumahnya.

” Ayah korban menemukan pelaku bersembunyi didalam kamar mandi, saat ditanyakan pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tidak senonoh. Atas perbuatannya pelaku kita jerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak ancaman kurungan diatas sepuluh tahun,” kata Kapolsek.



