


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polsek Tenayan Raya Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki tersangka penggelapan sepeda motor, Rabu (14/11/2018).
Tersangka yang diamankan berinisial AF alias Andi.
Saat ini tersangka menjalani pemeriksaan di Mapolsek untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan polisi dari pengungkapan tersebut yakni satu sepeda motor dan satu unit handphone.

Informasi yang diterima dari kepolisian peristiwa penggelapan yang dilakukan oleh tersangka terjadi pada 14 November 2018.
Adapun kronologi kejadian yakni pada hari Rabu tanggal 14 November 2018 sekira pukul 01.30 WIB pelapor sedang bermain di 38 Net.
Kemudian tersangka mendekati pelapor meminta rokok.
Pelapor memberikan uang dan menyuruh membeli rokok.
Pada saat pelaku ingin pergi membeli rokok pelapor menyuruh tersangka untuk menggadaikan Handphone miliknya di kedai nasi goreng dan pelapor juga meminjamkan sepeda motor miliknya kepada tersangka
Pelapor pun menyerahkan handphone dan kunci motor tersebut kepada tersangka.
Setelah lebih kurang 2 jam tersangka tidak juga kembali ke warnet.
Pelapor merasa curiga dan kemudin mengecek dengan mendatangi kedai nasi goreng yang berada di Jalan Bukit Barisan Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya dan pada saat dikedai tersebut pelapor tidak ada melihat tersangka.
Pelapor pun mencoba menelpon ke handphone milik pelapor yang dibawa tersangka tadi, tetapi sudah tidak aktif lagi.
Selanjutnya pelapor kembali ke warnet dan mengecek GPS handphone di komputer warnet dan ternyata posisi handphone sudah berada di Pangkalan Kerinci. Kasus itu pun dilaporkan ke polisi.
Polisi yang mendapat laporan tersebut kemudian melakukan penyelidikan dan pengejaran pada pelaku.
Usaha polisi membuahkan hasil dengan ditangkapnya tersangka.
Tersangka sudah berada di wilayah Kerinci.
Saat akan ditangkap tersangka memilih kabur namun saat itu beberapa warga ikut membantu hingga tersangka bisa diamankan.(*)



