SIAGANEWS.CO- Diduga karena menganiaya istrinya, seorang suami, RS (36) warga kecamatan Tenayan Raya, Pekanbaru ditangkap polisi, Sabtu (11/6/16) siang. Akibat perbuatan pelaku, korban SP mengalami luka lebam dibagian mata. Diduga pertengkaran itu dilatarbelakangi cemburu.
” Hasil pemeriksaan diduga pelaku cemburu dan marah sehingga pelaku nekat menganiaya korban tidak lain adalah istrinya sendiri,” kata Kapolsek Tenayan Raya Kompol Indra Rusdy di Pekanbaru.
Kapolsek mengatakan, pelaku RS ditahan karena terlibat dan terbukti melanggar UU Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebagaimana yang dilaporkan korbannya, peristiwa itu berlangsung 9 Juni 2016 dinihari. Kala itu korban baru saja menerima telepon dari seorang pria yang diduga mantan suaminya. Pembicaraan itu terkait dengan mantan suami menanyakan kabar anaknya yang masih berada bersama korban.
Namun, RS menyikapi hal itu dengan serius. Ditambah rasa cemburu membuat RS dan istrinya terlibat cek-cok. Tidak adanya penyelesaian, pelaku menganiaya korban. Tidak terima diperlakukan demikian, korban menempuh jalur hukum. (**)