


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Diduga gagal masuk PNS, Cristina (34) terpaksa harus menempuh jalur hukum. Perempuan yang bekerja sebagai honorer disalah satu instansi pemerintahan itu, melaporkan EY atas kasus penipuan dan penggelapan uang senilai Rp50 juta. Korban tidak terima karena terlapor tidak mengembalikan uang miliknya setelah dirinya gagal menjadi PNS.
” Kita sudah terima laporan korban dan saat ini penyelidikan kasus masih terus dilakukan,” terang Kanit Reskrim Polsek Bukit Raya Ipda M Bahari Abdi kepada wartawan, Selasa (15/12/15) siang.
Sumber dikepolisian menyebutkan, peristiwa itu bermula ketika terlapor menemui korban di Jalan Parit Indah, Bukit Raya, Pekanbaru 15 Oktober 2015 lalu. Pertemuan itu membahas mengenai terlapor menjanjikan korban untuk masuk sebagai PNS. Tidak hanya itu, terlapor juga meminta sejumlah uang lebih kurang Rp50 juta.
Tergiur dengan janji, terlapor, korban menyerahkan uang tunai sebagaimana yang diminta oleh terlapor. Namun seiring berjalannya waktu, harapan korban untuk menjadi PNS mulai pupus. Bahkan uang yang pernah diserahkan tidak kunjung dikembalikan. Merasa ditipu, korban menempuh jalur hukum. (**)




