


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO, – Tim Opsnal Polsek Lima Puluh Polresta Pekanbaru mengamankan empat orang lelaki tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu dan pil ekstasi, Kamis (29/11/2018).
Empat orang tersangka ditangkap di Perumahan Villa Baliview luxury Jalan Putri Indah Kecamatan Bukit Raya.
Adapun barang bukti yang didapatkan polisi,
satu bungkus besar merek teh Chines pin Lie diduga narkotika/sabu.

Satu bungkus plastik warna hitam berbentuk panjang diduga narkotika/sabu.

Lima bungkus plastik ukuran sedang yang diduga narkotika/sabu.
30 bungkus diduga inex,isi perbungkus = 100 butir total 3000 butir warna ping tanpa merek.
Serta empat unit handphone milik pelaku.
Informasi yang diterima dari kepolisian kronologi pengungkapan pada hari Rabu 28 Nopember 2018 anggota opsnal Polsek lima puluh mendapat informasi yang dapat dipercaya bahwa ada warga Bengkalis sering melakukan transaksi narkotika di Pekanbaru.
Lokasi tepatnya di sebuah Villa Baliview luxury Jalan Putri Indah, kec. Bukit Raya.
Informasi tersebut segera ditindak lanjuti dengan cara melakukan penyelidikan penyamaran.
Hasil dari penyelidikan tersebut diketahui para pelaku sedang berada di dalam sebuah Villa.
Selanjutnya tim berkoordinasi dengan pengelola villa dan melakukan upaya penggeledahan rumah.
Hasilnya ditemukan 4 org pelaku dan barang bukti sebagaimana dimaksud diatas.
Tersangka yang diamankan Zekri Ananta warga Bengkalis, Husnul Mizan warga Bengkalis, Ihsan Kartika warga Bangkinang dan M Thajuddin warga Tenayan Raya Pekanbaru.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolsek Lima Puluh. (*)



