
PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Sepuluh mahasiswa HMI yang diamankan oleh Polresta, Pekanbaru telah menjalani pemeriksaan intensif diruang penyidik. Enam orang diantara dipulangkan karena tidak terbukti terlibat dalam aksi kepemilikan senjata tajam.
Sedangkan empat lainnya, Jusman, Darmansyah,Harianto dan Keliwawa ditetapkan tersangka dan dikenakan Pasal 2 Ayat 1 UU Darurat No.12 1951 ancaman sepuluh tahun penjara.
” Enam diantara mereka yakni mahasiswa HMI yang sempat kita amankan, telah dipulangkan dan empat diantara harus kita amankan,” terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Drs Aries Syarief Hidayat MM melalui Wakapolresta AKBP Sugeng Putut Wicaksono Sik, Senin (23/11/15).
Terkait diamankan empat tersangkan ini, setelah polisi dapat membuktikan mereka terlibat dalam serangkaian aksi termasuk kepemilikan benda-benda berbahaya diantaranya, parang, senjata rakitan bentuk pistol,busur panah, enam botol cairan racun busur panah, ketapel, pipa panjang runcing, gunting besar dan badik. (mur)