


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Seorang mahasiswa diperguruan tinggi swasta di Riau, EF (20) ditahan penyidik res narkoba Polresta Pekanbaru, Selasa (12/4/16) siang. Pemuda ini disangka atas kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu dan ganja. Sebagai bukti, aparat menyita satu kantong daun ganja kering senilai Rp200 ribu, lima pirex kaca berisi sabu dan lima plastik bening.
” Tersangka masih dimintai keterangan seputar kepemilikan narkoba. Tersangka juga diduga turut mengedarkan barang terlarang tersebut,” kata Kasat Res Narkoba Polresta Pekanbaru Kompol Iwan Lesmana SH.
Sumber dikepolisian menyebutkan, hasil pemeriksaan sementara tersangka mengakui bahwa barang itu berasal dari seorang rekannya, DW. Terkait dengan adanya keterangan itu, kepolisian masih terus melakukan penyelidikan dilapangan guna pengusutan lebih lanjut.
” Ada pengakuan yang menyebutkan bahwa barang itu berasal dari DW. Kita akan dalami kasus ini,” sambung Iwan.

Iwan menambahkan tersangka, EF diduga terlibat dalam peredaran narkoba di Komplek Perumahan Jalan Kartama kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru. Warga yang resah dengan ulahnya melaporkan kasus ini ke polisi. Setelah dilakukan penyelidikan, tepat pada, Senin (11/4/16) tersangka diamankan aparat. Bersama tersangka ikut diamankan barang bukti, sabu dan daun ganja kering.(**)



