


PEKANBARU,SIAGANEWS.CO- Setelah melakukan pengintaian yang cukup lama, akhirnya anggota opsnal Polsek Senapelan berhasil meringkus seorang karyawan hiburan malam yang terbukti telah mengedarkan ekstasi ditempatnya bekerja, Senin (8/2/2016) subuh. Bersama pelaku juga ditemukan barang bukti berupa dua setengah butir pil haram dan uang tunai belasan juta rupiah.
Pelaku yang diketahui berinisial Ja (28) warga Griya Tika Utama Kelurahan Tanah Merah Kecamatan Siak Hulu Kabupaten Kampar berhasil diringkus oleh anggota opsnal sekitar pukul 05.00 WIB di jalan Bogor Kelurahan Tangkerang Selatan Kecamatan Bukit Raya.
” Kita telah melakukan penyelidikan cukup lama, dan saat penangkapan kita telah mengintai pelaku sejak pukul 21.00 WIB. Setelah memastikan pelaku keluar dari tempatnya bekerja kita langsung meringkusnya dan menemukan dua setengah butir didalam Dashbore kendaraannya,” terang Kapolsek Senapelan Kompol Angga Herlambang SIK saat dikonfirmasi melalui Kanit Reskrim Ipda Abdul Halim, Selasa (9/2/2016) pagi.
Kini pelaku yang sudah menjalani pemeriksaan diruang penyidik Polsek Senapelan terus menjalani pemeriksaan secara mendalam, dan pelaku terancam dengan hukuman diatas lima tahun lantaran terbukti melanggar pasal 112 dan 114 Undang-Undang Narkotika.(**)




