


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Satuan Lalu Lintas Polresta Pekanbaru mulai berlakukan E-Tilang, aplikasi penilangan berbasis teknologi smartphone ini diterapkan mulai Senin (6/2).
Selama diterapkannya aplikasi e tilang sendiri memang masih ada beberapa kendala yang ditemukan terkait jaringan yang digunakan. Jika kondisi jaringan koneksi yang kurang baik, maka hampir memakan waktu sampai 10 menit untuk proses penilangan, namun bagi pelanggar sendiri dengan penerapan e-tilang ini sangat mempersingkat waktu dalam proses pengambilan barang bukti.
M. Idris, salah satu pelanggar yang terjaring saat penertiban sepeda motor melintasi Fly Over mengaku dengan penerapan e tilang ini dirinya tidak perlu lama dalam proses pembayaran dan pengambilan barang bukti yang disita petugas.
“setelah bayar di Bank, saya bisa langsung ambil sepeda motor saya yang ditahan di Sat Lantas, tanpa menunggu jadwal sidang pengadilan”, ucap Idris.

Sebelum membayar denda, ia mengaku menerima nomor Briva yang diberikan oleh Polantas guna diperlihatkan ke petugas Bank. Dengan membayar denda yang tertera dan membawa bukti pembayaran ke Sat Lantas Polresta Pekanbaru dirinya dapat mengambil sepeda motornya kembali.



