



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Dua orang sindikat curanmor lintas Kabupaten berhasil diringkus oleh anggota opsnal Polsek Payung Sekaki, Selasa (29/2/2016) malam. Pelaku yang berinisial Rf (25) berhasil diringkus bersama sang penadah berinisial Si (46) yang merupakan warga jalan lintas Kabupaten Kuansing.
Bersama kedua pelaku, aparat Kepolisian juga berhasil mengamankan barang bukti berupa enam unit sepeda motor yang telah dijual pelaku keluar wilayah Pekanbaru. Rf yang berperan sebagai pemetik, menjual speda motor hasil curiannya kepada Si dengan harga dua hingga tiga juta rupiah.
” Pelaku setiap mendapatkan hasilnya langsung dijual keluar daerah, dan sebagai penadah Si selalu menerima ketika pelaku menjual hasil curian. Kita telah mengamankan enam unit speda motor yang berhasil dijual sang penadah,” ungkap Kapolsek Payung Sekaki AKP Nardy Masri Marbun saat dikonfirmasi Kamis (3/3/2016) pagi.

Kini pelaku yang telah beraksi 17 kali menjalankan aksinya terus mendapatkan pemeriksaan diruang penyidik, kepada pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dan 480 KUHP selaku penadah barang curian.



