



PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Dua pelaku begal dengan modus perampasan sepeda motor dan penggelapan berhasil diringkus anggota opsnal Polsek Lima Puluh, Rabu (27/4/2016) pagi. Pelaku yang berinisial Rd (21) dan Ay (19) terkenal nekad menghabisi korbannya saat beraksi. Dari tangan keduanya petugas mengamankan dua unit sepeda motor yang merupakan hasil dari perampasan.
Kapolsek Lima Puluh Kompol Dedy Herman, SIK saat dikonfirmasi, Kamis (28/4/2016) pagi mengatakan bahwa tertangkapnya kedua pelaku bermula dari hasil penyelidikan anggotanya dilapangan selama tiga minggu. Setelah memastikan kedua pelaku merupakan tersangka begal, dengan dipimpin Kanit Reskrim Ipda K.F Sinuraya SH berhasil meringkus Rd di jalan Tuanku Tambusai sekitar pukul 09.00 WIB.
” Dari tersangka pertama diketahui jika dirinya beraksi bersama dengan Ay. Setelah kita lakukan pemancingan untuk mengetahui dimana tersangka, anggota kembali berhasil meringkusnya di jalan Tanjung Uban Kecamatan Lima Puluh,” ungkap Kapolsek.

Hasil pemeriksaan sementara, ternyata kedua pelaku telah beraksi melakukan perampasan sepeda motor dan penggelapan sejak tahun 2012 silam. Keduanya beraksi terhitung telah lima belas kali menjalankan aksinya dengan dijual satu unit Rp 1 juta.
” Mereka menjual barang bukti hingga keluar daerah Provinsi Riau, dan kepada keduanya kita jerat dengan pasal 365 KUHP atau pasal 378 KUHP ancaman kurungan diatas lima tahun,” tutup Kapolsek.



