


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Dua orang bandar narkoba berinisial Tb (36) dan Ro (33) berhasil disikat anggota Satnarkoba Polresta Pekanbaru, Rabu (5/10) sore di jalan Meranti Batu Kecamatan Senapelan. Dari tangan keduanya petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu paket sedang dan empat paket kecil sabu-sabu serta 27 butir ektasi.
Awalnya, pihak Kepolisian yang mendapatkan informasi jika dilokasi sering terjadinya transaksi narkoba langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikannya dan melihat pelaku tengah berjualan, anggota berpakaian preman langsung meringkus kedua pelaku.
” Setelah kita lakukan penggeledahan, kita menemukan barang bukti dirumah pelaku dan saat ini keduanya masih menjalani pemeriksaan,” terang Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Tonni Hermawan saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Kompol Dedy Herman, Kamis (6/10) siang.
Lanjut Dedy, kedua pelaku yang terus menjalani pemeriksaan diruang penyidik hingga kini selalu memberikan keterangan berubah-ubah dari mana pelaku mendapatkan barang haram tersebut. Sementara hasil tes dilakukan oleh Kepolisian Ekstasi milik pelaku ternyata palsu.
” Keduanya kita jerat dengan Undang-Undang Narkotika pasal 112 dan pasal 114 ancaman kurungan diatas lima tahun. Hasil tes sementara yang menggunakan alat kita, barang bukti ekstasi memang palsu. Tetapi tetap kita kirim barang bukti ke Labfor Medan,” terang Kasat.



