


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO- Polsek Bukit Raya, Polresta Pekanbaru mengamankan seorang lelaki tersangka penggelapan sepeda motor.
Tersangka berinisial FS alias Firman (20) ditangkap polisi di Jalan Sam Ratulangi, Pekanbaru.
Informasi yang diterima dari kepolisian, tersangka sebelumnya menggelapkan atau menjual sepeda motor milik Arif (16).
Peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis 25 Mei 2017.
Korban sedang duduk-duduk dengan teman-temannya di kedai nasi di Pasar Pagi Arengka, Jalan Soekarno Hatta.

Kemudian teman korban menyuruh tersangka untuk membeli tuak dan meminjami tersangka sepeda motor korban.
Setelah ditunggu-tunggu ternyata tersangka tidak kunjung kembali.
Pada hari Sabtu (9/9/2017) korban mengamankan tersangka di Jalan Sam Ratulangi dan membawanya ke Polsek Bukit Raya.
Dari pemeriksaan kepolisian diketahui bahwa tersangka sudah menjual sepeda motor pelapor di daerah Sikijang Mati, Kabupaten Pelalawan.
Polisi masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut dan mendapatkan barang bukti. (*)



