


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Terkait maraknya mode transportasi online atau daring yang berbasis aplikasi saat ini. Undang undang (UU) No 22 Tahun 2009 dinilai masih relevan untuk diterapkan dalam mengatur tentang lalu lintas dan angkutan umum.
Hal tersebut disampaikan oleh pengamat dan ahli hukum Syafrinaldi, Rabu (11/4/18). Menurutnya angkutan umum online atau daring bukanlah bentuk moda angkutan umum yang baru karena sama dengan angkutan umum cara sewa lainnya, hanya saja berbeda pada pola pemesanannya saja menggunakan aplikasi elektronik.
“karena tetap mengharapkan kendaraan angkutan tersebut untuk menjadi plat kuning, tergabung pada badan usaha maupun koperasi sehingga PM 108 tahun 2017 sudah tepat dan tidak perlu merevisi UU Nomor 22 tahun 2009 untuk mengakomodir hal tersebut”, ucap Syafrinaldi.
Disampaikan lebih lanjut olehnya terkait roda dua sebagai kendaraan umum, syafrinaldi mengatakan sebaiknya di akomodir melalui peraturan daerah (perda) sebagai local wisdom. Karena apabila dinaikkan dalam perubahan UU No 22 tahun 2009 akan membawa dampak secara nasional.

“sedangkan kendaraan ojek daring hanya ada dibeberapa daerah tertentu saja sehingga tidak perlu diatur dalam UU No 22 Tahun 2009 sepanjang tidak ada larangan tegas dengan sanksi dlm UU 22 /2009”, terang Syafrinaldi yang juga menjabat sebagai Rektor Universitas Islam Riau (UIR).
Jika roda dua menjadi kendaraan umum hal ini bisa kita lihat pada penerapan perizinan plat kuning pada bentor di medan, sehingga apabila ada ojek daring beroperasi pada daerahnya, yang memang benar benar daerah tersebut membutuhkan sebaiknya pemerintah daerah dapat mengakomodir dengan Perdanya berikut wilayah operasi dan tarifnya tanpa perlu merevisi pada UU No 22 Tahun 2009 yang sampai saat ini masih relevan dlm pelaksanaannya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Wakil Rektor Universitas Riau Sugeng Wiyono, yang mengatakan penerapan roda dua sebagai kendaraan Umum sebaiknya diakomodir melalui Perda sesuai kebutuhan oleh daerah masing masing karena angkutan jenis ini hanyalah kendaraan umum sementara yang mengisi kekosongan atau transisional dari misi pengembangan tranportasi massal yang telah disepakati melalui Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK).
“menjadikan kendaraan roda dua sebagai kendaraan umum dengan merevisi UU lalu lintas akan menimbulkan kontra produktif dari target pengembangan transportasi massal yang berkeselamatan apalagi sepeda motor memiliki kerentanan pada kecelakaan”, jelas Sugeng.
Apabila diakomodir secara nasional melalui Revisi UU lalu lintas untuk roda dua menjadi kendaraan umum akan membawa dampak luar biasa pada kesepakatan bersama RUNK, karena pengaturan transportasi merupakan bagian terpenting dalam upaya nasional meningkatkan keselamatan berlalulintas.
“Pemerintah pusat sebaiknya mendelegasikan kewenangan ini pada pemerintah daerah saja melalui Perda yang tentu saja pengelolaannya akan lebih sesuai kebutuhannya dengan persaingan usaha yang sehat termasuk penentuan tarif karena tiap daerah memiliki kemampuan daya beli jasa yang berbeda”, ucap Sugeng.
Terkait kendaraan taksi daring tersebut cukup diakomodir pada PM 108 tahun 2017, yang diperlukan adalah pelaksanaan yang optimal dari Permen 108 Tahun 2017 dengan konsisten karena aturan teknis sudah sangat detail dan mengakomodir semua kepentingan angkutan daring.
Justru yang diperlukan ketegasan dalam pelaksanaan, karena jika merevisi UU No 22 Tahun 2009 justru akan menambah kisruhnya wajah transportasi, karena akan tarik menarik kepentingan sehingga melupakan amanat RUNK yang telah disepakati bersama seluruh stakeholder.
“Intinya UU Nomor 22 Tahun 2009 masih sangat relevan dan justru harus lebih konsisten dalam menjalankannya”, pungkas Sugeng.



