


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polsek Tenayan Raya terletak pada perbatasan Kota Pekanbaru dan Kabupaten Pelalawan memiliki mayoritas penduduk yang memegang kepercayaan Kaharingan atau hukum Adat. Oleh karena itu, Kompol Indra Rusdi selalu mengedepankan Hukum Adat agar tercapainya Problem Solving dalam suatu kasus. Seperti yang dilakukannya, Senin (2/1/2017) silam.

Dengan dihadiri oleh Bhabinkamtimas selaku penanggung jawab wilayah yang terjadinya permasalahan dan Kompol Indra Rusdi sebagai Kapolsek dan penengah permasalahan tersebut, kedua belah pihak dengan diwakili oleh keluarga masing-masing dikumpulkan di Pos Bhabin Kelurahan Tangkerang Timur Kecamatan Tenayan Raya. Dalam perkara dugaan melarikan anak prempuan yang masih dibawah umur, pihak keluarga korban bersedia menyelesaikan perkara dengan cara sesama tanpa harus melalui proses hukum.
” Kita sengaja mengedepankan Problem Solving pada kasus-kasus yang dianggap masih bisa diselesaikan tanpa harus melalui hukum Positif. Selain perkara melarikan anak prempuan, kasus pengeroyokan pada hari itu juga berhasil kita selesaikan secara musyawarah,” jelasnya.
Berada pada lingkungan masyarakat yang masih kental dengan Adat dan Budaya masing-masing, membuat Kompol Indra Rusdi berupaya mengenyampingkan hukum positif dalam setiap perkara dan kasus terjadi. Dengan dilandasi oleh hukum Adat, program Problem Solving menjadi garda terdepan yang harus dilakukan personil Bhabinkamtibmas Polsek Tenayan Raya.

” Dengan ini kita bisa menjalankan suatu proses mental dan intelektual dalam menemukan masalah hingga memecahkannya berdasarkan data. Hingga akhirnya dapat mengambil solusi yang tepat dan cermat. Selain itu memang sudah menjadi perintah Kapolresta Pekanbaru agar selalu mengupayakan penyelesaian kasus diluar jalur hukum,” tegasnya.



