


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Tim Opsnal Polsek Lima Puluh mengamankan dua lelaki yang memiliki diduga narkoba jenis sabu-sabu, Selasa (28/8/2018).
Keduanya diamankan di Jalan Damai Kelurahan Palas Kecamatan Rumbai Pekanbaru.
Informasi yang diterima dari kepolisian, kedua lelaki yang diamankan tersebut masing-masing PG alias Paten dan RHS alias Solin.
Adapun barang bukti yang berhasil didapatkan polisi yakni, dua bungkus besar diduga narkotika jenis sabu-sabu.
15 bungkus plastik bening berles merah ukuran sedang diduga narkotika jenis sabu.
Satu buah timbangan digital merk Camry, 5 unit handphone.
Satu buah kantong plastik bertuliskan matahari warna hitam dan 2buah dompet warna hitam.
Kedua pelaku dijerat dengan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Adapun kronologi pengungkapan pada hari Selasa 28 Agustus 2018 sekira pukul 16.00 WIB, anggota opsnal Polsek Lima Puluh mendapatkan informasi dari masyarakat yang dapat dipercaya tentang adanya tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Informasinya di Jalan Damai Kelurahan Sri Palas Kecamatan Rumbai Pekanbaru.
Sekira pukul 19.00 WIB anggota opsnal mendatangi rumah Jalan Damai Pekanbaru dimana sebelumnya sebelum dilakukan penggeledahan anggota opsnal sudah melakukan koordinasi dengan ketua RT setempat serta tokoh masyarakat.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan 2 orang tersangka sedang berada di kamar depan dan barang bukti narkotika jenis sabu yang dibungkus kantong plastik bertuliskan Matahari warna hitam.
Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek lima puluh untuk kepentingan proses sidik.(*)



