


PEKANBARU, SIAGANEWS.CO – Polsek Tenayan Raya mengamankan seorang lelaki yang diduga pelaku pencurian dengan pemberatan (curat).
Pelaku yang berinisial R alias Ijal ditangkap pada Sabtu (1/9/2018) sekira pukul 21.00 WIB.
Barang bukti yang berhasil didapatkan Polisi yakni, dua unit handphone merk asus zenfone Go warna hitam beserta kotaknya.
Satu lembar kwintansi bukti pembelian handphone di toko indo ponsel tanggal 20 maret 2017.
Satu lembar kartu kredit BNI dan dua buah anti gores merk glass warna bening
(yang mana disita dalam perkara lain)
Adapun kronologi peristiwa seperti yang dilaporkan polisi, pada hari Minggu tanggal 19 Maret 2018 sekira pukul 21.30 WIB korban sampai dirumah bersama istri dan anaknya.
Saat di dalam rumah korban melihat rumah dalam keadaan berantakan dan setiap pintu kamar dalam keadaan terbuka.
Korban melihat ventilasi kamar mandi belakang dalam keadaan terbuka / bekas copot.
Adapun barang-barang yang hilang yaitu 2 (dua) unit laptop merk asus warna hitam dan putih, 1 (satu) unit nite book merk Hp warna biru, 1 (satu) unit IPAD merk apple warna silver, 1 (satu) unit handhpne merk samsung lipat warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk galaxy ace warna hitam, 1 (satu) unit TV plat 37 inchi dan 2 (dua) lembar kartu kredit BNI. Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 60.000.000,- (enam puluh juta rupiah)
Dari laporan korban polisi kemudian melakukan penyelidikan.
Kemudian pada hari sabtu tanggal 01 September 2018 sekira pukul 21.30 WIB pelaku diketahui keberadaannya dan berhasil ditangkap di Jalan Bambu Kuning Kecamatan Tenayan Raya.
Selanjutnya pelaku dibawa ke Polsek Tenayan Raya guna penyidikan lebih lanjut.(*)



